Pengumuman : Dibuka Pendaftaran PANTARLIH Pemilu 2024 Desa Mambak
PPS Desa Mambak - #Teman Pemilih, Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara melalui Panitia Pemungutan Suara Desa Mambak mengundang warga Desa Mambak memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Pantarlih untuk Pemilihan Umum 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :
Persyaratan Pendaftaran
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih;
- Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Berkas Pendaftaran
- Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
- Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- tidak menjadi anggota Partai Politik;
- bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
- mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
- mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
- sehat rohani.
- Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Pas Foto Berwarna 1 (satu) lembar ukuran 4x6;
Kebutuhan jumlah pantarlih sesuai dengan jumlah TPS di Desa Mambak adalah 14 Orang. Format dokumen persyaratan dapat diunduh di website KPU Kabupaten Jepara https://kab-jepara.kpu.go.id dan media sosial KPU Kabupaten Jepara atau melalui tautan bit.ly/berkaspantarlih
Surat Pendaftaran dan Kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS Desa Mambak Kecamatan Pakis Aji paling lambat tanggal 31 Januari 2023 secara langsung ke PPS Desa Mambak

Posting Komentar untuk "Pengumuman : Dibuka Pendaftaran PANTARLIH Pemilu 2024 Desa Mambak"