Apa itu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ? Ketahui Syarat, Cara Daftar dan Jadwalnya
PPSMambak - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan. Pantarlih merupakan orang yang berkedudukan di lingkungan TPS.
Pantarlih berjumlah 1 (satu) orang pada tiap TPS. Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat. Pantarlih melaksanakan tahapan pemutakhiran data Pemilih. Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS terhadap pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih.
Tugas Pantarlih diantaranya :
- membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih danpemutakhiran data Pemilih
- melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih
- memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih
- menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
- melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
- menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
SYARAT PENDAFTARAN PANTARLIH
- warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
- berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
- mampu secara jasmani dan rohani
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atau atau sederajat; dan
- tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir
Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada nomor 4 tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
CARA DAFTAR PANTARLIH
Pantarlih diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota. Seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.
Pemberhentian dan Penggantian Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, diberhentikan oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota karena meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri.
Bagi yang tertarik menjadi Pantarlih bisa melakukan pendaftaran. Cara daftar Pantarlih pun cukup mudah, lantaran pendaftar hanya perlu memenuhi sejumlah persyaratan dan menyiapkan beberapa dokumen. Setelah melengkapi berkas dan mencukupi syarat yang ditentukan, barulah para pendaftar Pantarlih bisa menyerahkan dokumen kepada PPS didesa masing masing.
Dokumen pendaftaran diantaranya :
- Surat Pendaftaran Pantarlih (format disediakan)
- Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar riwayat hidup (format disediakan)
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan dilengkapi meterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota parpol, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani (format surat pernyataan disediakan).
JADWAL PEMBENTUKAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH PILKADA 2024
- 5 - 9 Juni 2024 : Pengumuman pendaftaran calon pantarlih / PPDP
- 5 - 12 Juni 2024 : Penerimaan pendaftaran calon pantarlih / PPDP
- 6 - 13 Juni 2024 : Penelitian administrasi calon pantarlih / PPDP
- 14 - 16 Juni 2024 : Pengumuman hasil seleksi calon pantarlih / PPDP
- 17 - 22 Juni 2024 : Pemetaan TPS
- 23 Juni 2024 : Penetapan hasil seleksi Pantarlih/PPDP
- 24 Juni 2024 : Pelantikan Pantarlih / PPDP
Sumber :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
- Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota


Posting Komentar untuk "Apa itu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ? Ketahui Syarat, Cara Daftar dan Jadwalnya"