Pengumuman : Hasil Penetapan Hasil Seleksi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pada Pemilihan Umum Tahun 2024


PPS Desa Mambak - Bahwa sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 145/PP.04-SD/04/2023 tanggal 4 Februari 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Pantarlih untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 147/PL.01-SD/14/2023 tanggal 5 Februari 2023 perihal Jadwal Pemetaan TPS, Apel Kesiapan dan Bimtek Pantarlih, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan Pemetaan (restrukturisasi) Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 5 - 11 Februari 2023;
  2. Penetapan Hasil seleksi Pantarlih dari semula tanggal 5 Februari 2023 menjadi tanggal 11 Februari 2023;
  3. Jadwal Pelantikan Pantarlih dari semula tanggal 6 Februari 2023 menjadi tanggal 12 Februari 2023.
Sebagaimana ketentuan tersebut diatas, berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno PPS Desa Mambak Nomor 10/PP.05.1-BA/3320.15.2008/2023 tanggal 11 Februari 2023 tentang Rapat Pleno membahas tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Panitia Pemungutan Suara Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara melaksanakan tahapan Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 26 Januari sampai dengan 11 Februari 2023;
2. PPS Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara menetapkan calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih terpilih sebagaimana daftar terlampir;
3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, PPS Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara mengundang calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih terpilih untuk hadir dalam pelantikan, pengambilan sumpah/janji dan penandatanganan pakta integritas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, pada:
Hari, Tanggal : Minggu, 12 Februari 2023 
Pukul : 07.30 WIB - Selesai
Tempat : Balai Desa Mambak 
Pakaian : Atasan Putih Bawahan Hitam, Berdasi dan Bersepatu 
4. Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih terpilih dapat melakukan konfirmasi kepada PPS Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara melalui:
Alamat :
  • Sekretariat PPS Desa Mambak / Balai Desa Mambak
Kontak
  • Agus Riyanto, S.Ag. – 0823 2936 7184
  • Edo Feri Irawan – 0852 1927 1859
  • Rini Zulianti, S.Pd. -  0812 292 10479
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.

Posting Komentar untuk "Pengumuman : Hasil Penetapan Hasil Seleksi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pada Pemilihan Umum Tahun 2024"