Pengumuman : Hasil Penelitian Administrasi Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pada Pemilihan Umum Tahun 2024

PPS Desa Mambak - #TemanPemilih - Bahwa sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 145/PP.04-SD/04/2023 tanggal 4 Februari 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Pantarlih untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 147/PL.01-SD/14/2023 tanggal 5 Februari 2023 perihal Jadwal Pemetaan TPS, Apel Kesiapan dan Bimtek Pantarlih, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan Pemetaan (restrukturisasi) Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 5 - 11 Februari 2023;
  2. Penetapan Hasil seleksi Pantarlih dari semula tanggal 5 Februari 2023 menjadi tanggal 11 Februari 2023;
  3. Jadwal Pelantikan Pantarlih dari semula tanggal 6 Februari 2023 menjadi tanggal 12 Februari 2023.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Mambak mengumumkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pengumuman PPS Desa Mambak Nomor 008/Pu/3320.15.2008/2023 tentang hasil seleksi calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 3 Februari 2023 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku;
  2. Menetapkan hasil seleksi administrasi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang dinyatakan Lulus sebagaimana daftar terlampir;

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. 

Posting Komentar untuk "Pengumuman : Hasil Penelitian Administrasi Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pada Pemilihan Umum Tahun 2024"